Standardisasi Museum Ketransmigrasian Provinsi Lampung

Museum menjadi salah satu lembaga pendidikan yang menyimpan bukti jejak sejarah suatu bangsa. Keberadaan museum dapat menjadi tolok ukur kesadaran masyarakat dalam menjaga sejarah, tradisi, dan kebudayaan yang menjadikan mereka sebagai seutuhnya manusia yang berbudaya.

Museum mengalami perkembangan agar tetap eksis di berbagai kalangan. Perkembangan dan pembaruan ini tentu merujuk pada perkembangan teknologi di era digital seperti saat ini. Dalam proses pengembangannya, tata kelola museum yang dimiliki swasta terlihat berhasil dan progresif dalam memikat ratusan pengujung (Media Indonesia).

Standardisasi Museum adalah proses merencanakan, merumuskan, menetapkan, menerapkan, memberlakukan, memelihara, dan mengawasi standar pengelolaan museum yang dilaksanakan secara tertib dan bekerjasama dengan semua pemangku kepentingan. Saat ini, sebanyak 32 museum dengan Tipe A, 50 museum dengan Tipe B, 113 museum dengan Tipe C, 16 museum Belum Memenuhi Standarisasi, 12 museum Tidak Memenuhi Syarat Pendirian, dan 216 museum Belum Diketahui Standarisasi (Pustekkom Kemdikbud).

Oleh sebab itu, Museum Ketransmigrsaian melakukan Standardisasi Museum Tahun 2023 lalu. Kemudian berdasarkan piagam Standardisasi Museum Nomor : 0012/F6/KB.11.01/2024 oleh Direktur Pembinaan Tenaga dan Lembaga Kebudayaan di Jakarta, 23 Januari 2024, Museum Ketransmigrasian Provinsi Lampung ditetapkan sebagai Museum Tipe B.

Semoga atas pencapaian ini membuat Museum Ketransmigrasian Provinsi Lampung semakin dikenal masyarakat dan terus berkembang dalam segala hal.

Tag: #ayokemuseum #lampung #museum #museumtransmigrasilampung